Jumat, 26 November 2021

Dua Sahabatku

 Haii! Kenalin nama aku Novi Fairuz Malihah bisa dipanggil Novi. Aku punya sahabat yang sangat amat baik dan sudah aku anggap seperti keluargaku. mereka saling membantu satu sama lain, dan selalu ada untuk aku. Mereka itu Alda dan Yuke, setiap aku punya masalah dalam hidupku, entah kenapa aku hanya bisa terbuka sama mereka. mereka yang mau mendengarkan permasalahan yang ada didalam hidupku, merekalah yang banyak memberikan masukan atau motivasi agar aku bisa menjalani semua permasalahan dihidupku.

Suatu hari disekolah, kita membuat kelompok untuk pelajaran Bahasa Indonesia. Aku, Alda dan Yuke satu kelompok, disana kita berdiskusi apa yang akan dibahas saat presentasi. Aku dan Alda sudah banyak memberi masukan untuk kelompok kita, tetapi Yuke hanya diam saja tidak mendengarkan dan tidak memberi masukan untuk kelompok kita. 

Aku langsung menegur Yuke " Yuke kok kamu diam aja si, kamu dari tadi enggak mendengarkan aku sama Alda ngomong yaa" saut aku dengan nada yang agak tinggi, " kalo iya emangnya kenapa, aku tuh lagi males mikir " saut yuke agak sedikit emosi. " ya seharusnya kamu tuh dengerin atau memberi masukan yang simpel atau gimana gitu, ini kamu cuma diem aja masuk kuping kanan keluar kuping kiri " saut aku yang semakin emosi dengan Yuke. Alda pun menjadi penengah " udah jangan berantem, sekarang aku mau kita selesaikan masalah ini bertiga nanti setelah pulang sekolah " saut Alda.

Setelah bel pulang sekolah berbunyi, Aku, Alda dan Yuke tidak keluar dari kelas. kita ingin menyelesaikan masalah, agar tidak ada konflik diantara kita. " yaudah sekarang kita selesaikan masalahnya, aku enggak mau diantara kita ada yang berantem kayak gini " saut alda. setelah berbicara panjang lebar, akhirnya aku dan Yuke baikan.

aku ingin berpesan sama kalian untuk menjaga pertemanan agar bertahan hingga kita dewasa nanti, mulai sekarang setiap ada permasalahan langsung kita selesaikan dengan terbukan juga harus berfikir secara dewasa. 

Aku ingin mengucapkan banyak-banyak terimakasih untuk yang sudah membaca cerpen ini, Mohon maaf apabila ada kata-kata yang yang disengaja maupun tidak disengaja. Terimaksih

Jumat, 09 April 2021

Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia

 Hukum Perlindungan Konsumen - Pengertian dan Hak Perlindungan Konsumen

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pengertian dalam Undang- undang Nomor 8 Tahun 1999.

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun, makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Dari pengertian tersebut terkandung beberapa unsur yaitu :

- unsur setiap orang : apa yang dimaksud dengan orang? Disini yang dimaksud dengan orang adalah tidak sebatas orang perorangan namun termasuk juga Badan Hukum, Bisa perusahaan, Bisa CV, Bisa PT, dan sebagainnya.

- unsur Pemakai : yang dimaksud pemakai adalah, bukan saja pemakai langsung tapi juga pemakai yang dirugikan atas pemakaian tersebut.

- unsur Barang dan Jasa : barang diartikan setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud. Bergerak maupun tidak bergerak yang dapat diperdagangkan dan dimanfaatkan oleh konsumen. Misalnya motor, Tanah, dan segala macam. Kemudian Jasa, Jasa diartikan setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang diartikan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen. Misalnya Jasa penerbangan, Jasa pengiriman atau Jasa Pelayanan Kesehatan.

- unsur Tersedia di Masyarakat : bahwa barang atau jasa yang ditawarkan kepada masyarakat itu harus sudah tersedia di masyarakat, namun dalam perkembangannya dimungkinkan barang itu masih akan ada. Misalnya pembangunan rumah yang akan ada atau kita memesan mobil yang akan ada kemudian hari. Untuk kepentingan diri sendiri, Keluarga, orang lain dan makhluk lainnya yang dimaksud disini adalah kepentingan itu tidak hanya ditujukan untuk kepentingan sendiri tetapi juga untuk kepentingan yang lainnya. Disini dikatakan ada kepentingan untuk makhluk lain, yang dimaksud makhluk lain adalah itu seperti kucing dan binatang-binatang peliharaan kita.

- Barang dan Jasa tidak untuk diperdagangkan : ini mengartikan bahwa konsumen yang dimaksud adalah konsumen akhir.

Hak – Hak Konsumen

Pasal  4 Undang- Undang Perlindungan Konsumen

1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi Barang atau Jasa, maksudnya adalah bahwa setiap konsumen yang menggunakan atau mengkonsumsi suatu makanan atau barang dia akan terjamin bahwa barang itu adalah barang yang aman untuk dikonsumsi dan barang itu selamat atau nyaman untuk dipergunakan.

2. Hak untuk memilih Barang atau Jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan Barang dan Jasa, banyak barang yang beredar dimasyarakat. Hak konsumen untuk memilih barang apa saja yang dia butuhkan yang sesuai dengan nilai tukar yang dia punya tentu saja kondisi dan atas jaminan barang tersebut harus baik.

3. Hak informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa tersebut, seperti contohnya dimasyarakat misalnya ada satu produk yang mengatakan bahwa barang ini cocok dan sangat baik atau menyembuhkan suatu penyakit. Hak itu harus diwaspadai apakah itu benar, apakah pernyataan itu jelas sesuai dengan komposisi dari obat tersebut, apakah pelaku usaha itu juga jujur mengenai kondisi dan jaminannya.

4. Hak untuk mendapatkan Advokasi, yang dimaksud advokasi setiap konsumen harus mendapatkan pendampingan penyelesaian sengketa didalam penyelesaian sengketa konsumen.

5. Hak untuk didengar pendapat dan keluhan atas barang dan jasa, Hak ini adalah konsume, dimana konsumen apabila ia mendapatkan barang yang tidak sesuai dengan apa yang diharapkannya maka dia berhak untuk mengeluh pada pelaku usaha.

6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen, ini adalah hak konsumen dimana kita tau bahwa konsumen tidak semuannya cerdas, konsumen tidak semuannya ter edukasi maka ada satu pembinaan terhadap konsumen. Maupun konsumen mendapati pendidikan.

7. Hak untuk diperlukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak Diskriminatif, hal ini banyak didalam praktek manakala konsumen itu misalnya maaf orang yang kurang mampu suka merasakan ada sesuatu pelayanan yang kurang layak dia dapatkan. Hak untuk dilayani secara benar dan jujur tidak diskriminatif itu hak yang sangat dilindungi oleh konsumen karena sebetulnya undang-undang perlindungan konsumen ini adalah undang-undang yang mengangkat derajat dan konsumen.

8. Hak untuk mendapat ganti rugi juga penggantian, pada saat konsumen merasa dirugikan maka pelaku usaha harus memberikan ganti rugi.

Kewajiban konsumen

            Kewajiban konsumen itu merupakan keseimbangan akan adanya hak dari konsumen

Pasal  5 tentang Undang – Undang Pokok Konsumen. Kewajiban konsumen yaitu :

1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa demi keamanan dan keselamatan konsumen

Contoh : bila konsumen itu mengkonsumsi obat maka konsumen itu harus membaca bagaimana cara meminum obat tersebut, bagaimana cara menyimpan obat tersebut. Itu semua demi keamanan dan keselamatan anda sebagai konsumen

2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa, itikad baik konsumen itu harus ada didalam hati konsumen itu sendiri pada saat sebelum dan setelah melakukan transaksi.

3. Sesuai dengan nilai tukar yang disepakati, artinya itu beritikad baik untuk membayar harga sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.

4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patuh, kalau terjadinya sengketa seperti yang dikatakan hak nya pada yang terdahulu bahwa hak konsumen untuk mendapatkan kewajiban konsumen yaitu menyelesaikan sengketa sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi konsumen.


Kesimpulan : bahwa hak dan kewajiban konsumen pada dasarnya sudah dilindungi oleh undang-undang. Namun di dalam prakteknya banyak konsumen yang belum mengetahui akan hak dan kewajiban konsumen tersebut.



Sumber : https://youtu.be/s3RDHphNZzU


Minggu, 10 Januari 2021

Dampak Koperasi

 Pembangunan Ekonomi Nasional berorientasi kepada kepentingan anggota koperasi :

Koperasi tampaknya belum mampu memberikan warna bagi perekonomian nasional. Koperasi hanya dipahami sebagai gagasan atau ideologi ekonomi, yang dalam praktiknya tidak menjadi dasar dalam pembangunan ekonomi nasional. Keberadaan koperasi dalam sejarah perekonomian nasional umumnya tidak muncul atas prakarsa pelaku ekonomi melainkan atas dasar prakarsa penguasa. Terbukti bahwa hingga saat ini kelangsungan koperasi lebih dikarenakan oleh adanya dukungan politik penguasa dengan berbagai macam proteksi.

Pengembangan koperasi sejak masa Orde Lama hingga era reformasi saat ini tampaknya hanya sekadar formalitas untuk kepentingan politik penguasa semata. Sudah sejak lama koperasi kehilangan kepercayaan masyarakat akibat maraknya penyelewengan, penyalahgunaan wewenang, perselisihan, inefisiensi, dan pemborosan sehingga merugikan anggotanya.

Umumnya koperasi tidak mampu berkembang dengan baik seperti yang diharapkan. Sebab, sebagai badan usaha, koperasi memikul beban sosial yang amat besar. Koperasi merupakan sebuah idealisme ekonomi yang diperjuangkan oleh pendiri republik ini untuk mewujudkan cita-cita keadilan sosial. Orientasi koperasi tidak sekadar untuk mencari keuntungan dirinya sendiri secara kelembagaan, akan tetapi lebih mengutamakan kepentingan ekonomi anggotanya.

sumber:http://perpustakaan.bappenas.go.id/lontar/file?file=digital/blob/F9511/Merekonstruksi%20Kembali-MI.htm

Minggu, 06 Desember 2020

Cara Membuat Seblak Mie Kuah

 Bahan-bahan : 

- 1 keping mie telur ( direbus )

- 3 siung bawang merah

- 2 siung bawang putih

- 3 ruas kencur

- 1 genggam kerupuk ( direndam air panas )

- 4 buah bakso

- 2-3 sdm saus hot lava

- garam dan penyedap secukupnya

- sawi sesuai selera

- 5 cabai keriting

- minyak secukupnya

- air secukupnya

Langkah-langkah : 

1. pertama haluskan bawang merah, bawang putih, kencur, cabai. lalu tumis hingga harum

2. masukan telur dan sambil di orak arik.lalu tambahkan air

3. masukan sawi dan bakso.tunggu hingga mendidih

4. jika sudah mendidih masukan kerupuk dan mie. aduk hingga merata

5. tambahkan saus hot lava

6. masukan secukupnya garam dan penyedap rasa. sambil dicicipi dan tunngu hingga matang

7. seblak mie kuah siap disajikan

Cara Membuat Nasi Goreng

 Bahan-bahan : 

- 2 siung bawang putih

- 2 siung bawang merah

- 1 buutir telur

- secukupnya sosis/bakso ( bisa diganti yang lain )

- 1 pring nasi (sesuai selera)

- garam secukupnya

- penyedap rasa secukupnya

- 3 sdm kecap (sesuai selera )

- minyak secukupnya ( untuk menumis)

Cara Membuat :

1. pertama siapkan semua bahan, kupas bawang merah dan putih lalu cincang halus

2. masukan secukupnya minyak kedalam penggorengan, tumis bawang merah dan putih hingga harum. lalu masukan telur dan di orak arik, selanjutnya masukan baso/sosis

3. masukan nasi dan aduk hingga rata

4. tambahkan kecap secukupnya, dan aduk hingga rata

5. tambahkan garam dan penyedap rasa secukupnya, aduk hingga rata

6. dan Nasi Goreng siap disajikan

Sabtu, 05 Desember 2020

Analisis peranan koperasi dalam pasar persaingan sempurna

Koperasi Dalam Pasar Persaingan Sempurna

Suatu pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku; barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen; terdapat mobilitas sumber daya yang sempurna; setiap produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk keluar-masuk pasar; setiap produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas barang dan informasi lainnya; tidak ada biaya atau manfaat eksternal berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar.

Perusahaan-perusahaan dalam pasar persaingan sempurna bersifat “penerima harga” (price taker). Kurva permintaan yang dihadapi sebuah perusahaan dalam pasar persaingan sempurna merupakan sebuah garis horizontal pada tingkat harga yang berlaku di pasar.

Kuantitas output ditentukan berdasarkan harga pasar dan tujuan memaksimumkan laba, yaitu pada saat MR = MC.Dalam jangka waktu yang sangat pendek, kurva penawaran pasar berbentuk garis vertikal sehingga harga ditentukan oleh permintaan pasar. Dalam jangka panjang, harga dapat naik, tetap atau turun tergantung pada perubahan permintaan komoditi yang bersangkutan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.

Jenis pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak. Contoh produknya adalah seperti beras, gandum, batubara, kentang, dan lain-lain.

Ciri-ciri Pasar Pesaingan Sempurna :                                     

1.      Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak.
Banyaknya penjual dan pembeli menyebabkan masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga. Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar. Dengan demikian, pengusahalah yang menyesuaikan usahanya dengan harga pasar yang telah ada. Demikian pula konsumen secara perorangan tidak dapat mempengaruhi harga pasar dengan jalan memperbesar atau memperkecil jumlah pembeliannya.

2.      Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen).
Produk yang ditawarkan adalah sama dalam segala hal. Dalam pikiran pembeli, masing-masing hasil produksi suatu perusahaan dilihat sebagai sebuah substitusi yang sempurna untuk hasil produksi dari perusahaan lain di pasaran. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen tidak tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut.

3.      Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar.
Masing-masing penjual ataupun pembeli mempunyai kebebasan untuk masuk dan keluar pasar. Tidak turut sertanya salah satu pengusaha atau pembeli dalam pasar tersebut, tidak akan berpengaruh kepada harga pasar, karena jumlah produk yang ditarik/dibeli sedemikian kecilnya sehingga dapat diabaikan jika dibandingkan dengan total produk yang terdapat di pasar.

4.      Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna.
Para penjual dan pembeli mempunyai informasi yang lengkap mengenai kondisi pasar, struktur harga, dan kuantitas barang yang sesungguhnya. Keterangan ini mudah didapat dan tidak memerlukan biaya yang besar (costless).

 

sumber : https://khansadhiyasavira.wordpress.com/2017/01/18/peran-koperasi-dalam-berbagai-bentuk-pasar/

Masa-masa SMA

 Hallo guys, disini saya mau menceritakan masa-masa SMA. Nama saya Novi Fairuz, saya sekolah di SMA PGRI 1 BEKASI. Masa SMA  saya sungguh menyenangkan, saya mengikuti organisasi pramuka yang membuat saya mempunyai banyak teman dan juga pengalaman. Dari SMA saya diajarkan oleh guru-guru yang berkompeten dibidangnya dan membuat saya banyak mendapatkan ilmu dari mereka. Teman sekolah saya juga sangatlah menyenangkan, selama 3 tahun saya sekolah disana banyak sekali kenangan yang tak terlupakan. Mulai dari mengerjakan tugas bersama, lomba 17 agustus antar kelas, belajar bersama, dan juga mengikuti acara pensi sekolah yang mengadakan lomba antar kelas.

Semasa saya SMA juga saya sangat akrab dengan penjaga-penjaga kantin. Hampir setiap hari saya berbincang dengan mereka disaat jam istirahat tiba. atau bahkan mampir sebentar ketika selesai melaksanakan kegiatan olahraga. penjaga kantin disana sangat asik dan ramah-ramah.

Saya pun juga dekat dengan beberapa guru yang mengajar saya di beberapa pelajaran. bahkan saya dan teman-teman saya sering bergurau dan berbincang bersama diluar jam kelas dengan beberapa guru muda yang ada disekolah saya. syukurnya saya bisa menjalankan masa sekolah saya tanpa ada halangan dan permasalahan apapun, semua berjalan dengan lancar.

Hal yang paling mengesankan bagi saya ketika saya harus melakukan perpisahan dengan teman-teman saya yang sudah saya kenal kurang lebih 3 tahun lamanya. kami harus berpisah untuk melanjutkan kehidupan dan masa depan kami. maka sebelum itu pihak sekolah kami mengadakan perpisahan ke jogjakarta dan juga graduation untuk mengumpulkan memori-memori masa sekolah kita beberapa tahun yang lalu. 

sekian dari saya terimakasih.mohon dimaafkan jika ada salah kata ataupun yang lainnya

Dua Sahabatku

 Haii! Kenalin nama aku Novi Fairuz Malihah bisa dipanggil Novi. Aku punya sahabat yang sangat amat baik dan sudah aku anggap seperti keluar...