Hukum Perlindungan Konsumen - Pengertian dan Hak Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen
adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan
perlindungan kepada konsumen. Pengertian dalam Undang- undang Nomor 8 Tahun
1999.
Konsumen adalah setiap
orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun, makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan. Dari pengertian tersebut terkandung beberapa unsur
yaitu :
-
unsur setiap orang : apa yang dimaksud dengan orang? Disini yang
dimaksud dengan orang adalah tidak sebatas orang perorangan namun termasuk juga
Badan Hukum, Bisa perusahaan, Bisa CV, Bisa PT, dan sebagainnya.
-
unsur Pemakai : yang dimaksud pemakai adalah, bukan
saja pemakai langsung tapi juga pemakai yang dirugikan atas pemakaian tersebut.
-
unsur Barang dan Jasa : barang diartikan setiap benda, baik
berwujud maupun tidak berwujud. Bergerak maupun tidak bergerak yang dapat diperdagangkan
dan dimanfaatkan oleh konsumen. Misalnya motor, Tanah, dan segala macam. Kemudian
Jasa, Jasa diartikan setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang
diartikan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen. Misalnya Jasa
penerbangan, Jasa pengiriman atau Jasa Pelayanan Kesehatan.
-
unsur Tersedia di Masyarakat : bahwa barang atau jasa
yang ditawarkan kepada masyarakat itu harus sudah tersedia di masyarakat, namun
dalam perkembangannya dimungkinkan barang itu masih akan ada. Misalnya pembangunan
rumah yang akan ada atau kita memesan mobil yang akan ada kemudian hari. Untuk kepentingan
diri sendiri, Keluarga, orang lain dan makhluk lainnya yang dimaksud disini
adalah kepentingan itu tidak hanya ditujukan untuk kepentingan sendiri tetapi
juga untuk kepentingan yang lainnya. Disini dikatakan ada kepentingan untuk
makhluk lain, yang dimaksud makhluk lain adalah itu seperti kucing dan
binatang-binatang peliharaan kita.
-
Barang dan Jasa tidak untuk diperdagangkan : ini mengartikan
bahwa konsumen yang dimaksud adalah konsumen akhir.
Hak
– Hak Konsumen
Pasal
4 Undang- Undang Perlindungan Konsumen
1.
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi Barang atau
Jasa, maksudnya adalah bahwa setiap konsumen yang
menggunakan atau mengkonsumsi suatu makanan atau barang dia akan terjamin bahwa
barang itu adalah barang yang aman untuk dikonsumsi dan barang itu selamat atau
nyaman untuk dipergunakan.
2.
Hak untuk memilih Barang atau Jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta
jaminan Barang dan Jasa, banyak barang yang beredar
dimasyarakat. Hak konsumen untuk memilih barang apa saja yang dia butuhkan yang
sesuai dengan nilai tukar yang dia punya tentu saja kondisi dan atas jaminan
barang tersebut harus baik.
3.
Hak informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan jasa tersebut, seperti contohnya dimasyarakat misalnya
ada satu produk yang mengatakan bahwa barang ini cocok dan sangat baik atau
menyembuhkan suatu penyakit. Hak itu harus diwaspadai apakah itu benar, apakah
pernyataan itu jelas sesuai dengan komposisi dari obat tersebut, apakah pelaku
usaha itu juga jujur mengenai kondisi dan jaminannya.
4.
Hak untuk mendapatkan Advokasi, yang dimaksud advokasi
setiap konsumen harus mendapatkan pendampingan penyelesaian sengketa didalam
penyelesaian sengketa konsumen.
5.
Hak untuk didengar pendapat dan keluhan atas barang dan jasa, Hak
ini adalah konsume, dimana konsumen apabila ia mendapatkan barang yang tidak
sesuai dengan apa yang diharapkannya maka dia berhak untuk mengeluh pada pelaku
usaha.
6.
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen, ini
adalah hak konsumen dimana kita tau bahwa konsumen tidak semuannya cerdas, konsumen
tidak semuannya ter edukasi maka ada satu pembinaan terhadap konsumen. Maupun konsumen
mendapati pendidikan.
7.
Hak untuk diperlukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
Diskriminatif, hal ini banyak didalam praktek manakala
konsumen itu misalnya maaf orang yang kurang mampu suka merasakan ada sesuatu
pelayanan yang kurang layak dia dapatkan. Hak untuk dilayani secara benar dan
jujur tidak diskriminatif itu hak yang sangat dilindungi oleh konsumen karena
sebetulnya undang-undang perlindungan konsumen ini adalah undang-undang yang
mengangkat derajat dan konsumen.
8.
Hak untuk mendapat ganti rugi juga penggantian, pada
saat konsumen merasa dirugikan maka pelaku usaha harus memberikan ganti rugi.
Kewajiban
konsumen
Kewajiban konsumen
itu merupakan keseimbangan akan adanya hak dari konsumen
Pasal
5 tentang Undang – Undang Pokok
Konsumen. Kewajiban konsumen yaitu :
1.
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan atau jasa demi keamanan dan keselamatan konsumen
Contoh : bila konsumen itu mengkonsumsi obat maka
konsumen itu harus membaca bagaimana cara meminum obat tersebut, bagaimana cara
menyimpan obat tersebut. Itu semua demi keamanan dan keselamatan anda sebagai
konsumen
2.
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa, itikad
baik konsumen itu harus ada didalam hati konsumen itu sendiri pada saat sebelum
dan setelah melakukan transaksi.
3.
Sesuai dengan nilai tukar yang disepakati, artinya itu
beritikad baik untuk membayar harga sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4.
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patuh,
kalau
terjadinya sengketa seperti yang dikatakan hak nya pada yang terdahulu bahwa
hak konsumen untuk mendapatkan kewajiban konsumen yaitu menyelesaikan sengketa
sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi konsumen.
Kesimpulan
: bahwa
hak dan kewajiban konsumen pada dasarnya sudah dilindungi oleh undang-undang. Namun
di dalam prakteknya banyak konsumen yang belum mengetahui akan hak dan
kewajiban konsumen tersebut.
Sumber
: https://youtu.be/s3RDHphNZzU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar