Jumat, 09 April 2021

Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia

 Hukum Perlindungan Konsumen - Pengertian dan Hak Perlindungan Konsumen

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pengertian dalam Undang- undang Nomor 8 Tahun 1999.

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun, makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Dari pengertian tersebut terkandung beberapa unsur yaitu :

- unsur setiap orang : apa yang dimaksud dengan orang? Disini yang dimaksud dengan orang adalah tidak sebatas orang perorangan namun termasuk juga Badan Hukum, Bisa perusahaan, Bisa CV, Bisa PT, dan sebagainnya.

- unsur Pemakai : yang dimaksud pemakai adalah, bukan saja pemakai langsung tapi juga pemakai yang dirugikan atas pemakaian tersebut.

- unsur Barang dan Jasa : barang diartikan setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud. Bergerak maupun tidak bergerak yang dapat diperdagangkan dan dimanfaatkan oleh konsumen. Misalnya motor, Tanah, dan segala macam. Kemudian Jasa, Jasa diartikan setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang diartikan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen. Misalnya Jasa penerbangan, Jasa pengiriman atau Jasa Pelayanan Kesehatan.

- unsur Tersedia di Masyarakat : bahwa barang atau jasa yang ditawarkan kepada masyarakat itu harus sudah tersedia di masyarakat, namun dalam perkembangannya dimungkinkan barang itu masih akan ada. Misalnya pembangunan rumah yang akan ada atau kita memesan mobil yang akan ada kemudian hari. Untuk kepentingan diri sendiri, Keluarga, orang lain dan makhluk lainnya yang dimaksud disini adalah kepentingan itu tidak hanya ditujukan untuk kepentingan sendiri tetapi juga untuk kepentingan yang lainnya. Disini dikatakan ada kepentingan untuk makhluk lain, yang dimaksud makhluk lain adalah itu seperti kucing dan binatang-binatang peliharaan kita.

- Barang dan Jasa tidak untuk diperdagangkan : ini mengartikan bahwa konsumen yang dimaksud adalah konsumen akhir.

Hak – Hak Konsumen

Pasal  4 Undang- Undang Perlindungan Konsumen

1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi Barang atau Jasa, maksudnya adalah bahwa setiap konsumen yang menggunakan atau mengkonsumsi suatu makanan atau barang dia akan terjamin bahwa barang itu adalah barang yang aman untuk dikonsumsi dan barang itu selamat atau nyaman untuk dipergunakan.

2. Hak untuk memilih Barang atau Jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan Barang dan Jasa, banyak barang yang beredar dimasyarakat. Hak konsumen untuk memilih barang apa saja yang dia butuhkan yang sesuai dengan nilai tukar yang dia punya tentu saja kondisi dan atas jaminan barang tersebut harus baik.

3. Hak informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa tersebut, seperti contohnya dimasyarakat misalnya ada satu produk yang mengatakan bahwa barang ini cocok dan sangat baik atau menyembuhkan suatu penyakit. Hak itu harus diwaspadai apakah itu benar, apakah pernyataan itu jelas sesuai dengan komposisi dari obat tersebut, apakah pelaku usaha itu juga jujur mengenai kondisi dan jaminannya.

4. Hak untuk mendapatkan Advokasi, yang dimaksud advokasi setiap konsumen harus mendapatkan pendampingan penyelesaian sengketa didalam penyelesaian sengketa konsumen.

5. Hak untuk didengar pendapat dan keluhan atas barang dan jasa, Hak ini adalah konsume, dimana konsumen apabila ia mendapatkan barang yang tidak sesuai dengan apa yang diharapkannya maka dia berhak untuk mengeluh pada pelaku usaha.

6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen, ini adalah hak konsumen dimana kita tau bahwa konsumen tidak semuannya cerdas, konsumen tidak semuannya ter edukasi maka ada satu pembinaan terhadap konsumen. Maupun konsumen mendapati pendidikan.

7. Hak untuk diperlukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak Diskriminatif, hal ini banyak didalam praktek manakala konsumen itu misalnya maaf orang yang kurang mampu suka merasakan ada sesuatu pelayanan yang kurang layak dia dapatkan. Hak untuk dilayani secara benar dan jujur tidak diskriminatif itu hak yang sangat dilindungi oleh konsumen karena sebetulnya undang-undang perlindungan konsumen ini adalah undang-undang yang mengangkat derajat dan konsumen.

8. Hak untuk mendapat ganti rugi juga penggantian, pada saat konsumen merasa dirugikan maka pelaku usaha harus memberikan ganti rugi.

Kewajiban konsumen

            Kewajiban konsumen itu merupakan keseimbangan akan adanya hak dari konsumen

Pasal  5 tentang Undang – Undang Pokok Konsumen. Kewajiban konsumen yaitu :

1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan atau jasa demi keamanan dan keselamatan konsumen

Contoh : bila konsumen itu mengkonsumsi obat maka konsumen itu harus membaca bagaimana cara meminum obat tersebut, bagaimana cara menyimpan obat tersebut. Itu semua demi keamanan dan keselamatan anda sebagai konsumen

2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa, itikad baik konsumen itu harus ada didalam hati konsumen itu sendiri pada saat sebelum dan setelah melakukan transaksi.

3. Sesuai dengan nilai tukar yang disepakati, artinya itu beritikad baik untuk membayar harga sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.

4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patuh, kalau terjadinya sengketa seperti yang dikatakan hak nya pada yang terdahulu bahwa hak konsumen untuk mendapatkan kewajiban konsumen yaitu menyelesaikan sengketa sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi konsumen.


Kesimpulan : bahwa hak dan kewajiban konsumen pada dasarnya sudah dilindungi oleh undang-undang. Namun di dalam prakteknya banyak konsumen yang belum mengetahui akan hak dan kewajiban konsumen tersebut.



Sumber : https://youtu.be/s3RDHphNZzU


Dua Sahabatku

 Haii! Kenalin nama aku Novi Fairuz Malihah bisa dipanggil Novi. Aku punya sahabat yang sangat amat baik dan sudah aku anggap seperti keluar...